KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI

KEDUDUKAN 

1. Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan

2. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Kecamatan Lumbir terdiri dari:

a. Camat;

b. Sekretariat, terdiri dari:

   1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;

   2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c. Seksi Pemerintahan Desa;

d. Seksi Pelayanan;

e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

f. Seksi Ekonomi Pembangunan;

g. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;

h. Kelompok jabatan fungsional;