KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
KEDUDUKAN
1. Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan
2. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Kecamatan Lumbir terdiri dari:
a. Camat;
b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
2. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Seksi Pemerintahan Desa;
d. Seksi Pelayanan;
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
f. Seksi Ekonomi Pembangunan;
g. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
h. Kelompok jabatan fungsional;