Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Parungkamal Kecamatan Lumbir Tahun 2022
Pemerintah Desa Parungkamal selenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2022 (Jumat, 20 Agustus 2021). Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.00 s/d 22.00 WIB di Pendopo Kantor Desa dengan mengundang anggota BPD, Perangkat Desa, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Toko Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan unsur masyarakat lainnya. Turut hadir dalam acara tersebut Camat Lumbir, Dwi Nur Wijayanto didampingi Kasi Ekonomi Pembangunan, Kunto dan Pendamping Desa, Fitroh, Kepala Desa Parungkamal dan Babinkhamtibmas Desa Parungkamal. Dalam sambutannya Camat Lumbir menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemdes Parungkamal atas diselenggarakannya musyawarah desa untuk membentuk Tim Penyusun RKP Desa. "Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam rangka perencanaan pembangunan di desa sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembangunan Desa, sehingga kami berharap dalam menentukan anggota Tim, pilihlah sesuai kapasitasnya mewakili unsur masyarakat yang ada dan yang mau bekerja keras, bekerja sama dan peduli atas permasalahan di desa serta memahami tugasnya dengan baik agar RKP Desa tersebut nantinya dapat disusun sesuai ketentuan yang berlaku dan selesai tepat waktu, karena akhir bulan September harus ditetapkan melalui Peraturan Desa." Kata Camat Lumbir dalam sambutan pengarahannya.
Dengan dipimpin oleh Ketua BPD, musyawarah desa tersebut berhasil membentuk Tim Penyusun RKP Desa dengan jumlah anggota sebanyak 11 orang dengan susunan anggota terdiri dari Kepala Desa sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua Tim, Ketua LPMD sebagai Sekretaris Tim, anggota terdiri atas unsur perangkat desa, LPMD, PKK, Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan unsur masyarakat lainnya. Acara berlangsung secara demokratis, tertib, lancar dan ditutup dengan doa bersama.