Layanan Informasi Keimigrasian di Kecamatan Lumbir
Selasa, 26 Februari 2019 Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I Cilacap berkunjung ke Kantor Kecamatan Lumbir. Kunjungan perwakilan imigrasi yaitu Bapak Sumedi, SH dan Bapak Simon W, SH diterima oleh Plt. Camat Lumbir, Budi Agung Susilawan, S.Sos. Maksud dan tujuan perwakilan Imigrasi Cilacap datang ke Kantor Kecamatan Lumbir adalah untuk memberikan sosialisasi , brosur dan layanan informasi keimigrasian bagi warga masyarakat Kecamatan Lumbir melalui Kantor Kecamatan Lumbir.
Perdagangan Manusia, Tenaga Kerja Luar Negeri dan Pengawasan Orang Asing menjadi isu utama yang diangkat dalam pertemuan antara perwakilan Imigrasi Cilacap dan Plt. Camat Lumbir yang juga didampingi Pengelola Administrasi Pemerintahan Mujiono, SH yang juga mantan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
Sumedi, SH selaku utusan dari Kantor Imigrasi Cilacap berharap bahwa Kecamatan Lumbir bisa bekerjasama dengan Imigrasi memberikan layanan informasi terkait keimigrasian dan pengawasan orang asing di wilayah Kecamatan Lumbir.
Plt. Camat Lumbir, Budi Agung Susilawan, S.Sos menyampaikan bahwa warga masyarakat di Kecamatan Lumbir juga banyak yang bekerja di Luar Negeri terutama Tenaga Kerja Wanita dengan tujuan Honkong, Taiwan, Singapura, Malaysia dan sebagian Negara Timur Tengah. Keberadaan TKI ini diakui ataupun tidak juga mempengaruhi sisi ekonomi, sosial dan budaya di Lumbir walaupun tidak dalam skala besar. Terkadang juga ada beberapa TKW yang kembali dari luar negeri membawa calon suami orang asing yang terkadang Kecamatan maupun Desa belum memahami legalitas dokumen yang harus dibawa oleh WNA ketika datang ke Indonesia maupun akan mempersunting WNI.
Sangat diharapkan pada kesempatan yang lain bisa diadakan sosialisasi tentang keimigrasian baik kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa maupun pegawai di Kecamatan Lumbir karena desa dan kecamatanlah yang menjadi salah satu ujung tombak dalam pengawasan penduduk baik warga lokal maupun luar negeri.
Pengelola Administrasi Pemerintahan Kecamatan Lumbir, Mujiono, SH berbagi cerita bahwa permasalahan klasik yang dihadapi TKI adalah terkait Advokasi, Dokumen dan Ketrampilan TKI itu sendiri. Sebagai contoh di Malaysia banyak TKI yang terkena masalah hukum tetapi terkadang luput dari perhatian kita semua. TKI ilegal juga menjadi permasalahan yang seperti gunung es. TKI kalau legal dan mempunyai keahlian dan ketrampilan mempunyai kedudukan yang setidaknya sejajar dengan warga tempatan dalam hal penghasilan.
(710N)